Suara.com - Berdasarkan rapat konsinyering DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada akhir pekan lalu, disepakati untuk mempersingkat durasi kampanye dari 90 hari menjadi 75 hari. Kesepakatan mempersingkat durasi kampanye untuk efisiensi waktu pemenuhan logistik pemilu dan anggaran, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart, Senin (15/5/2022).
Usulan mempersingkat durasi kampanye berasal dari seluruh fraksi di Komisi II, kata anggota Komisi II Rifqinizami.
Komisi II mulai rapat konsinyering membahas persiapan pemilu 2024 bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang melingkupi KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat dilaksanakan mulai 13 Mei sampai 15 Mei 2022, kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Baca Juga: Sebut KIB Adalah Koalisi Pemerintah, PAN Klaim Komitmen Dukung Jokowi-Maruf hingga Purna Tugas
Guspardi menyebut salah satu agenda yang dibahas dalam rapat mengenai penyempurnaan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan, program dan jadwal pemilu 2024. "Termasuk juga membahas lebih detail terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo," kata Guspardi, Jumat (13/5/2022).
Komisi II bersama pemerintah meminta KPU dan Bawaslu mengefisienkan anggaran pemilu, di mana pengajuan awal Rp86 triliun, setelah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun.
"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," kata Guspardi.