Suara.com - Polsek Cengkareng telah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota. Sebab, insiden pembunuhan yang dilakukan tersangka Neneng Umaya alias NU (36) terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi gini karena memang TKP-nya di Bekasi Kota jadi penanganan perkaranya ada di Polres Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Ivan menyampaikan, pihaknya juga telah menahan tersangka Neneng di Mapolrestro Bekasi Kota. Kekinian, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman guna mengungkap motif pembunuhan yang sebenarnya.
"Saat ini Neneng Umaya sudah dilakukan penahanan. Kalau motif cemburu itu kan dugaan awal. Kami harus ngomong secara komprehensif karena saya ingin kasih tahu beneran bahwa motifnya begini lho ceritanya begini-begini," jelasnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Bekasi, Istri Susun Strategi Bunuh Wanita Selingkuhan Suaminya
Dilaporkan Hilang
Dini sebelumnya dinyatakan hilang sejak bulan puasa lalu. Dia menghilang setelah pamit untuk menghadiri buka puasa bersama.
Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap bahwa Dini merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan adalah Neneng Umaya.
Menurut Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, Dini ditemukan di semak-semak dengan bersimbah darah di wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan, Bekasi.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Cengkareng pun bergerak menyelidiki kasus itu dan memanggil saksi-saksi yang diduga terkait berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan korban.
Baca Juga: Sorotan Peristiwa Kemarin: Dari Kasus Aliran Sesat sampai Update Wabah PMK di Jatim
Hasilnya, polisi menemukan Neneng yang ternyata mempunyai motif menghabisi tersangka.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Ardhie, seperti dikutip ANTARA.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku Neneng sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Dini. Sebab, berdasarkan pengakuan Neneng, korban Dini merupakan selingkuhan suaminya berinisial IDG dan diduga jalinan asmara keduanya membuat IDG berniat menceraikan Neneng.
Cinta Segita Berujung Maut
Dari keterangan pihak kepolisian, Neneng merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada istri pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.
“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Komisaris Polisi Ardie.
Rencana pun disusun oleh pelaku. Neneng lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dia kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Dalam insiden ini, Neneng berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.
Kronologi Pembunuhan
Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.
Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.
Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.
Saat membelikan minum itu, Neneng juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.
Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, Dini diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.
Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas pengakuannya tersebut, Neneng pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.