Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa Lengkap dengan Artinya

Senin, 16 Mei 2022 | 12:40 WIB
Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa Lengkap dengan Artinya
Ilustrasi sholat - Sujud Tilawah : Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sujud menjadi bagian dari rukun sholat, jika tidak dikerjakan maka sholatnya tidak sah. Selain sujud dalam sholat fardu dan sunnah, masih ada beberapa jenis sujud lainnya seperti sujud tilawah. 

Sebagai umat muslim sangat penting untuk mengetahui tentang sujud tilawah. Karena ada satu kejadian yang menganjurkan kita untuk melakukan sujud tilawah ini. 

Simak pengertian sujud tilawah, hukum serta tata cara dan bacaan doanya berikut ini. 

Sujud Tilawah 

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita mendengar atau membaca ayat sajadah yang terdapat di dalam Al-Qur'an. Anjuran untuk melakukan sujud tilawah ini juga dijelaskan dalam salah satu hadist yang artinya

“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim). 

Hukum Sujud Tilawah 

Terdapat beberapa pendapat mengebai hukum sujud tilawah, apakah wajib atau sunnah. Berdasarkan pendapat Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hukum sujud tilawah adalah wajib (harus dikerjakan). 

Pendapat kedua, berdasarkan jumhur ulama, yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Daud, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Hazm, dan juga pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, hukum sujud tilawah adalah sunnah. 

Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!

Berdasarkan kesimpulan di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum melakukan sujud tilawah pada saat membaca atau mendengarkan ayat sajadah adalah sunnah dan tidak wajib. Dalil yang menguatkan mengenai sunnahnya sujud tilawah yaitu hadis muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI