Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa Lengkap dengan Artinya

Senin, 16 Mei 2022 | 12:40 WIB
Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa Lengkap dengan Artinya
Ilustrasi sholat - Sujud Tilawah : Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Bacaan Doa (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sujud menjadi bagian dari rukun sholat, jika tidak dikerjakan maka sholatnya tidak sah. Selain sujud dalam sholat fardu dan sunnah, masih ada beberapa jenis sujud lainnya seperti sujud tilawah. 

Sebagai umat muslim sangat penting untuk mengetahui tentang sujud tilawah. Karena ada satu kejadian yang menganjurkan kita untuk melakukan sujud tilawah ini. 

Simak pengertian sujud tilawah, hukum serta tata cara dan bacaan doanya berikut ini. 

Sujud Tilawah 

Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita mendengar atau membaca ayat sajadah yang terdapat di dalam Al-Qur'an. Anjuran untuk melakukan sujud tilawah ini juga dijelaskan dalam salah satu hadist yang artinya

“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim). 

Hukum Sujud Tilawah 

Terdapat beberapa pendapat mengebai hukum sujud tilawah, apakah wajib atau sunnah. Berdasarkan pendapat Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hukum sujud tilawah adalah wajib (harus dikerjakan). 

Pendapat kedua, berdasarkan jumhur ulama, yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Daud, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Hazm, dan juga pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, hukum sujud tilawah adalah sunnah. 

Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niat Puasa Syawal

Berdasarkan kesimpulan di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum melakukan sujud tilawah pada saat membaca atau mendengarkan ayat sajadah adalah sunnah dan tidak wajib. Dalil yang menguatkan mengenai sunnahnya sujud tilawah yaitu hadis muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). 

Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, 

“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Tata Cara Sujud Tilawah 

Tata cara melakukan sujud tilawah berdasarkan pendapat yang kuat yakni tidak disyari’atkannya takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Sementara diayariatkan untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.  

Jika dilakukan di luar sholat, mala sujud tilawah dianjurkan untuk dikerjakan dimulai dari keadaan berdiri. Hal ini berdasarkan pendapat yang dipilih oleh ulama Hanabilah, sebagian dari ulama belakangan dari Hanafiyah. Salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 

Bacaan Doa Sujud Tilawah 

Dalam melakukan sujud tilawah, bacaannya sama dengan bacaan saat sujud dalam sholat. Berikut ini bacaan sujudnya: 

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim). 

Kemudian, dari Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika sujud tilawah di malam hari biasanya mereka membaca doa sebagai berikut: 

"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” 

Artinya: Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i) 

Demikian tadi penjelasan mengenai sujud tilawah, hukum serta tata cara dan bacaan doanya. Semoga emnambah keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI