Suara.com - PSSI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan proses naturalisasi Jordi Amat. Bek berdarah Makassar ini diharapkan tampil pada kualifikasi Piala Asia 2023 bulan depan. Apa saja syarat permohonan naturalisasi WNI?
Jordi Amat menjadi salah satu proyek naturalisasi PSSI. Bek yang pernah membawa Spanyol juara Piala UEFA U-19 2011 dan Piala UEFA U-21 2013 ini memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang berasal dari Makassar.
Kualitas Jordi Amat sangat dibutuhkan Timnas Indonesia. Dengan pengalaman panjang sebagai pemain yang pernah berlaga di Liga Inggris, Liga Spanyol dan Liga Belgia, Jordi diyakini bisa membuat pertahanan Indonesia jadi tangguh.
Jordi Amat akan menjadi opsi bek tengah bersama Elkan Baggot, Fachruddin Aryanto, Rizky Ridho hingga Alfeandra Dewangga, pada kualifikasi Piala Asia 2023 di Kuwait.
Baca Juga: Profil Jordi Amat, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Keturunan Indonesia
Ajang tersebut akan digelar pada awal Juni mendatang. Untuk mempercepat proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jordi Amat kini sudah tiba di Indonesia.
Dengan waktu yang sudah mepet, apa saja syarat permohonan naturalisasi menjadi WNI? Berikut ini syarat-syaratnya melansir dari situs kemenkumham.go.id
Permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat untuk mengajukan naturalisasi menjadi WNI.
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana satu tahun penjara atau lebih.
- Jika dengan memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Lalu, dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan RI. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Dalam kasus Jordi Amat, dia bisa memperoleh status sebagai WNI tanpa persyaratan yang tertera pada pasal 9 atau 19. Pada pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan.
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
Artinya, ketika sudah mengantongi status sebagai WNI, Jordi Amat harus meninggalkan statusnya sebagai warga negara Spanyol. Hal ini juga terjadi pada Stefano Lilipaly, Ilija Spasojevic hingga Cristian Gonzales yang meninggalkan status kewarganegaraan asal sebelumnya.
Kontributor : Lukman Hakim