Suara.com - Hari Raya Waisak 2566 BE, sebanyak 23 narapidana beragama Buddha di Jambi menerima remisi khusus yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak yang akan jatuh hari ini, di Jambi Senin (16/5/2022).
Narapidana di seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian narapidana 4.136 orang dan tahanan 693 orang.
"Kemudian dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha yang kemudian menerima remisi sebanyak 23 orang," kata Aris.
Remisi khusus Waisak yang diterima narapidana beragama Buddha ini bervariasi.
Ada tiga orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari, remisi satu bulan 17 orang, kemudian remisi dua bulan sebanyak tiga orang, mereka tersebar di lapas maupun rutan di Jambi.
Kemudian untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Haris.
Dia juga menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara daring. (ANTARA)