Ribuan Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Negara Hemat Anggaran Makan Napi Ratusan Juta Rupiah

Senin, 16 Mei 2022 | 09:41 WIB
Ribuan Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Negara Hemat Anggaran Makan Napi Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi remisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022) hari ini.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan Remisi untuk 150 narapidana.

Sedangkan, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) turut memastikan hak-hak narapidana. Mulai dari pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam siaran persnya hari ini.

Rika menyebut, pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00. Adapun rinciannya, Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Pada tahun ini, lanjut Rika, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Kemudian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelasnya.

Baca Juga: 3 Selebriti yang Bebas Penjara Seusai dapat Remisi, Terbaru Ridho Rhoma

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Rinciannya, narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI