6 Fakta Menarik PNS Bakal Diizinkan Work From Anywhere, Bisa Kerja dari Tempat yang Disukai

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:41 WIB
6 Fakta Menarik PNS Bakal Diizinkan Work From Anywhere, Bisa Kerja dari Tempat yang Disukai
Ilustrasi WFA - Kriteria PNS Boleh WFA (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muncul kebijakan baru terkait teknis kerja Aparatur Sipil Negara atau yang kerap disebut dengan ASN dan Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut dengan PNS. Kebijakan tersebut yakni Work From Anywhere atau WFA untuk PNS dan ASN.

Pemerintah tengah mengkaji penerapan pola Work From Anywhere ini agar kedepannya PNS dan ASN bisa melaksanakan tugasnya dari mana saja dan di mana saja.

Skema kerja baru ini merupakan hal baru yang dijadikan kebijakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Berikut fakta-fakta pemerintah menerapkan sistem WFA untuk PNS dan ASN.

1. WFA Diterapkan Agar PNS dan ASN Bersemangat dalam Bekerja

Baca Juga: Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!

Sistem ini diharapkan PNS terus bersemangat dan bisa bekerja dari mana saja di tempat yang disukai. PNS bisa bekerja dari rumah, mal, cafe, restoran dan tempat lain yang disukai. Syaratnya, asalkan tetap terkoneksi dengan internet. Kemajuan zaman ini ditanggapi dengan baik oleh pemerintah.

2. Rencana Sistem Tersebut Disampaikan oleh BKN

Rencana sistem worf from anywhere (WFA) tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

Meskipun bekerja dari tempat manapun sesuka hati, PNS wajib mementingkan kinerja dan target yang harus tercapai. 

3. Kesempatan Bagi PNS untuk Bekerja dari mana saja

Baca Juga: Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?

Sistem kerja ini memberi kesempatan bagi PNS untuk bekerja dari mana saja. Munculnya wacana kebijakan itu, tentunya PNS atau ASN tidak boleh menurunkan performa kinerjanya. Sistem ini merupakan sistem yang mengadaptasi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi. 

4. Konsep WFA Tidak Berlaku Bagi Semua PNS dan ASN

Namun, konsep pekerjaan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Work From Anywhere hanya mampu dilakukan oleh posisi tertentu. Alasannya yakni ada beberapa jabatan atau formasi pegawai yang harus tetap berada di kantor. Pekerjaan ini hanya dapat dialkukan dengan kehadiran fisik.

Bagi PNS yang bekerja di unit terkait pelayanan publik dan menuntut kehadiran fisik, mereka harus tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Contohnya, yakni petugas di Kementerian Bea dan Cukai yang berjaga di pos batas negeri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakat Kumham, dan jabatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

5. Aturan WFA Sedang dalam Tahap Pengkajian

Aturan mengenai wacana PNS yang bisa bekerja WFA ini sedang dalam tahap pengkajian. 

Sementara itu, belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri dan selalu adaptif terhadap teknologi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI