Suara.com - Pemerintah diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban penyediaan vaksin Covid-19 halal bagi masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai putusan itu jika diabaikan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?" kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya, disayangkan bahwa pihak kementerian kesehatan terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kata dia, kementerian kesehatan memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respon.
Selain itu, Saleh mengklaim banyak dari kalangan politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Alasan Pemerintah tak juga Gunakan Vaksin Halal
"Kita kan ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik," ujarnya.
"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya, dan lain-lain," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menyebut tak mungkin jika pemerintah beralasan tidak mempunyai anggaran. Sebab, dalam paparan di komisi IX, pihak kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. "Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," tuturnya.
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih, kata Direktur Eksekutif Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4).
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Survei MSI: Mayoritas Pemudik Ingin Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.