4 Fakta Kasus Penculikan Anak di Jabodetabek, Pelaku Mantan Napi Mengaku Polisi

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:22 WIB
4 Fakta Kasus Penculikan Anak di Jabodetabek, Pelaku Mantan Napi Mengaku Polisi
Ilustrasi penculikan anak. Foto: Antara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku penculikan anak berinisial A atau Rizal Afif (28) akhirnya tertangkap. Penangkapan A memberi kelegaan bagi para orang tua. Berikut ini deretan fakta tentang kasus penculikan anak di Jabodetabek.

Pengejaran terharap tersangka berinisial A dilakukan setelah adanya laporan kehilangan anak di Bogor dan Jakarta. F (11) seorang anak dari kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, dilaporkan hilang setelah berpamitan hendak olahraga pada Minggu (8/5/22).

F kemudian ditemukan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/22). Ternyata, F diturunkan dari motor oleh pelaku karena ingin membawa anak berinisial KDP (12). Saat membawa KDP, pelaku turut membawa ponsel dua rekan KDP yang ditinggal di Fatmawati bersama F.

Kakak KDP yang bernama Meyla Azzaha kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pesanggrahan. Ketika membawa pergi adiknya, pelaku mengenakan celana jeans dan jaket hitam.

Baca Juga: Temui Bocah Tangsel Korban Penculikan Eks Napi Teroris, Kasubag Psikologi Mabes Polri: Komunikasi Lancar

Dari hasil laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di kawasan Jakarta Selatan.

1. Ditangkap di Jaksel

Pelaku penculikan berinisial A akhirnya ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. A ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Kabupaten Bogor. 

Tim ini dibentuk karena A ternyata juga merupakan pelaku dari penculikan anak di Bogor. Ketika ditangkap, A membawa 10 anak. 9 anak merupakan satu rombongan dari Jakarta Selatan. Sementara satu lagi merupakan KDP.

2. Mengaku Mantan Napi Terorisme

Baca Juga: Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS

Dalam pemeriksaan pelaku berinisial A (28) mengaku sudah pernah masuk penjara. Bahkan, dia juga mengaku baru keluar dari Lapas Gunung Sindur pada bulan Februari lalu.

A mengaku sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Dia mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Selain kasus terorisme, A menyebut dirinya pernah masuk penjara dalam kasus penipuan.

3. Mengaku Polisi

Dalam menjalankan aksi penculikan anak, A mengaku sebagai petugas kepolisian. A menakut-nakuti para anak yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. 

Anak-anak tersebut diancam akan dibawa ke kantor polisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Anak-anak itu pada akhirnya nurut saja ketika dibonceng menggunakan motor.

4. Ancaman Hukuman

Kini, A akan masuk penjara untuk yang keempat kalinya. Aksi penculikan yang dilakukan di kawasan Bogor dan Jakarta berbuah pasal 330 KUHP.

Pasal itu menjelaskan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja mecabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI