Suara.com - Kisah "Layangan Putus" ala Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bergulir liar bak bola salju, semakin besar dan terus menjadi sorotan publik luas.
Kabar terakhir menyebut kedua pelaku perselingkuhan, yakni DKM alias Damsir dan W, sudah dibebastugaskan dari posisi mereka sebagai ASN protokoler di Pemerintah Daerah OKI.
Namun kini kasus menjadi semakin panas dengan rencana pelaporan balik istri sah DKM, yakni polisi wanita Briptu Suci Darma. Adalah keluarga W yang akan melaporkan Suci dengan dalih pencemarna nama baik.
Mengutip akun Instagram @tante_rempong_officiall, kuasa hukum W yakni Hafis D Pankoulus menyayangkan kasus yang berkembang liar dan tidak terkendali. Pasalnya kasus rumah tangga ini malah menjadi konsumsi publik setelah viral di media sosial.
Alhasil, keluarga W menilai sudah terlalu banyak pihak-pihak tak semestinya yang terlibat di kasus ini.
"Terhadap hal ini, keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD," tutur Hafis lewat keterangan persnya pada Jumat (13/5/2022).
"Karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas HAM dan LPAI," sambungnya, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/5/2022).

Hafis menilai, keterlibatan warganet karena viralnya utas pengakuan Suci membuat nama besar W menjadi hancur di mata masyarakat. Padahal sekarang penyelidikan baru dimulai dan belum tentu ada unsur pidana dalam perkara ini.
"Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia," tegas Hafis.
Rencana melaporkan balik sang istri sah membuat publik ikut bereaksi, yang lagi-lagi malah membuat sosok W menuai lebih banyak kecaman. Apalagi karena perselingkuhan yang terjadi juga diakui oleh DKM lewat surat pernyataan bermeterainya.