Suara.com - Berikut ini profil Richard Louhenapessy. Walikota Ambon ini menjadi pembicaraan setelah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap izin minimarket di Ambon.
Richard Louhenapessy memiliki karir politik yang lancar. Lulusan fakultas hukum Universitas Pattimura tahun 1985 ini termasuk sosok yang aktif ketika menjadi mahasiswa.
Mengutip laman resmi Kota Ambon, Richard pernah menjadi anggota hingga sekretaris senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Pattimura. Ia juga pernah menjadi sekretaris regional PP GMKI Maluku dan Papua.
Pengalaman berorganisasi ini membawanya ke organisasi di luar kemahasiswaan. Richard pernah menjadi sekretaris hingga wakil ketua DPD KNPI Maluku. Setelah dua jabatan itu, Richard menjabat sebagai ketua DPD KNPI Maluku periode 1992-1995.
Baca Juga: Walikota Ambon Ditahan KPK
Masuk Dunia Politik
Lancar dalam berorganisasi diikuti dengan lancar dalam karir politik. Richard tercatat menjadi bagian dari Partai Golkar Kota Ambon mulai 1988-1992. Richard menjadi ketua bagian pemuda DPD II Partai Golkar Ambon.
Richard kemudian melanjutkan langkah ke tingkat provinsi. Dia menjadi anggota biro pemuda DPD I Partai Golkar Maluku tahuun 1992-1997. Pada tahun yang sama, Richard sukses menjadi anggota DPRD Maluku.
Karir politiknya terus melesat. Pada 1999-2004, Richard menjadi ketua fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku tahun 1999-2004. Kemudian, posisi sebagai ketua DPRD Maluku sudah dijabatnya pada periode 2004-2009.
Jabat Walikota Ambon
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
Setelah periode panjang di DPRD Maluku, Richard memutuskan puulang ke kota. Richard maju sebagai calon walikota Ambon periode 2011-2016. Ia maju bersama M.A.S Latuconsina.
Ternyata, pasangan berjuluk Paparisa ini sukses memikat hati warga Ambon. Dari total sekitar 256 ribu pemilih, pasangan Paparisa mendapatkan 37 persen suara dalam pemilihan langsung 16 Mei 2011. Paparisa kemudian dilantik pada 4 Agustus 2011.
Kepemimpinan Richard mendapat respons baik dari warga Ambon. Buktinya, ketika maju lagi bersama Syarif Hadler, pasangan ini mendapat 54 persen suara. Richard mengungguli wakilnya pada periode 2011-2016, yang maju sebagai wakil walikota bersama Paulus Kastanya.
Harta Kekayaan
Sebagai pejabat publik, Richard rutin melaporkan harta kekayaan. Harta kekayaan ini dapat diketahui masyarakat melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Berdasarkan catatan pada 19 Maret 2021 lalu, harta kekayaan Richard mencapai Rp12,4 Miliar.
Richard memiliki sebuah tanah seluas 386 meter persegi dengan bangunan seluas 340 meter persegi dengan nilai Rp1,8 Miliar. Ia juga memiliki dua tanah lain seluas 500 meter persegi dan 522 meter persegi dengan total Rp235 Juta.
Ia juga memiliki tanah dan bangunan di negara lain yang tak disebutkan dengan nilai Rp2.050.000.000. Richard pun masih memiliki harta bergerak Rp132 Juta serta setara kas mencapai Rp8.278.832.265. Total kekayaannya mencapai Rp12.495.832.265 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp9.811.567.348.
Ditangkap Paksa KPK
Hanya saja, Richard harus menutup perjalanan dua periode memimpin Kota Ambon dengan penetapan tersangka oleh KPK. Richard diduga menerima suap terkait pemberian persetujuan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 serta gratifikasi.
Penetapan tersangka ini disertai penjemputan paksa. Richard dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Richard akan ditahan selama 20 hari pertama guna mempercepat proses penyidikan kasus ini.
Kontributor : Lukman Hakim