Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Sabtu, 14 Mei 2022 | 05:15 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Bukan hanya Richard, KPK turut menjerat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon, Andrew staf tata usaha pimpinan pada Pemkot kota Ambon, dan Amri karyawan Alfamidi kota Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Firli pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Bupati Ambon Richard menjadi tersangka. Richard memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan izin prisip pembangunan cabang retail di kota Ambon.

Baca Juga: Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat

Diduga Richar aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, kata Firli, Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ucap Firli.

Selain itu, kata Firli, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta. Suap itu, diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," tuturnya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK

Selain itu, kata Firli, Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Meski begitu, KPK masih menelusuri sejumlah penerimaan tersebut.

"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.

Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," kata dia.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.

"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya.

Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI