Ia mengatakan musyawarah nasional luar biasa juga tidak sembarang digelar. Ada anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang mengatur hal itu.
Munaslub baru bisa digelar apabila ketua umum melanggar AD/ART dan mengundurkan diri. Ataupun berhalangan tetap karena kasus tindak pidana.