Suara.com - Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai isu kudeta/pelengseran Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Munaslub, hanya untuk melihat reaksi publik atau cek ombak.
"Bisa jadi ini hanya bagian dari cek ombak saja. Pola ini kan melihat reaksi publik, jika biasa saja tak dilanjutkan, jika ternyata responsnya cukup baik, maka pasti terus digaungkan," kata Herry kepada Suara.com, Jumat (13/5/2022).
Herry menuturkan hampir semua partai penah diterpa isu kudeta melalui Munaslub, tak terkecuali partai Golkar. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kuatnya demokrasi di parpol.
"Golkar kan mengalami tentunya dinamika seperti ini bukan hal baru bagi mereka," ucap dia.
Baca Juga: Pengamat Sebut Citra Airlangga Hartarto Bisa Rusak, Kalau Maju Pilpres 2024 dengan Tokoh Ini
Selain itu, Herry mengatakan kepemimpinan Golkar saat ini pasti tak luput dari pro dan kontra. Pasalnya, saat Airlangga menjadi calon ketua umum, ada kelompok lain yang menentang.
"Ditambah lagi persoalan perbedaan pandangan terhadap pencalonan Airlangga menjadi Capres. Ini bisa menciptakan friksi di internal," papar Herry.
Karena itu Herry menyebut secara sadar atau tidak, partai berlambang pohon beringin itu memiliki banyak faksi. Sehingga bisa saja ada kepentingan dan preferensi yang berbeda.
Sebelumnya, posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto digoyang. Ada kubu lain yang menghembuskan wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Umum DPP partai Golkar HAM Nurdin Halid. Kata Nurdin, ada yang berencana mengkudeta kursi ketua umum partai Golkar jelang Pilpres.
"Ada gejolak internal, kita kan sedang hadapi tahun politik. Ini yang harus diantisipasi jangan sampai Golkar dimasuki orang luar untuk mengganggu kekompakan kader," ujar Nurdin.
Ia mengatakan musyawarah nasional luar biasa juga tidak sembarang digelar. Ada anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang mengatur hal itu.
Munaslub baru bisa digelar apabila ketua umum melanggar AD/ART dan mengundurkan diri. Ataupun berhalangan tetap karena kasus tindak pidana.