Suara.com - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir didampingi Komisioner KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afituddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengemukakan, pertemuan tersebut membahas beberapa hal menyangkut pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Hasyim menyebut, pembahasan tersebut antara lain menyangkut kepastian badan hukum partai politik, percepatan harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana.
Baca Juga: Bertemu Menkumham, KPU Bahas Badan Hukum Parpol hingga Layanan Pemilihan Lapas/Rutan
"Dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua untuk Peraturan KPU, karena tugas tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU," ujar Hasyim, Jumat (13/5/2022).
Terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas dan rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham melalui Yasonna, termasuk dalam proses pendataan pemilih di lapas dan rutan.
Hasyim juga meminta dukungan untuk memfasilitasi bagi pemilih di luar negeri yang menurutnya juga adalah ruang lingkup tugas dan wewenang Kemenkumham terutama pada Ditjen Imigrasi.
"Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri," ujarnya.
Sementara itu, Yasonna menyambut baik kunjungan KPU RI. Kata Yasonna beberapa yang disampaikan yakni tentang layanan bagi warga binaan di lapas/rutan, dia berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Mau Konseling dengan DPR Pekan Ini, Bahas Soal Anggaran dan Masa Kampanye Pemilu 2024
"Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah," katanya.
Yasonna menuturkan tentang prioritas harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, Kemenkumham berkomitmen membantu dan menyegerakannya.
Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, Yasonna juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.
"Kaitannya dengan syarat calon apakah dia masih narapidana, atau sudah bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain lain, ini kita bicarakan secara teknis," katanya.