Suara.com - Media Survei Indonesia atau MSI merilis hasil survei terkait penyediaan vaksin halal yang dikhususkan bagi umat Islam. Hasilnya sebanyak 87,8 persen responden mendukung adanya putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Mayoritas responden 87,8 persen mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal," kata Direktur MSI Asep Rohmatullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Asep menuturkan hanya ada 1,1 persen responden yang menolak. Namun sayangnya, putusan MA nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden 22,7 persen.
Dukungan publik, lanjut Asep, semakin dikuatkan dengan pendapat sebagian besar responden 78 persen yang mengaku sangat kecewa apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
“Sebanyak 78,4 persen responden menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim. Hanya 7,6 persen responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14 persen tidak tahu/tidak menjawab,” ucapnya.
Asep menegaskan, pemerintah akan terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA. Hal tersebut terkonfirmasi bahwa 89,7 persen responden lebih banyak memilih pendapat yang menyatakan bahwa pemerintah akan kehilangan kepercayaan jika tidak menjalankan putusan MA dibanding pendapat sebaliknya yang menyatakan pemerintah tidak akan kehilangan kepercayaan publik jika tidak menjalankan putusan MA.
“Bahkan hasil survei menunjukkan ada 57.8 persen responden yang sangat/cukup percaya jika ada mafia vaksin yang bermain, efek dari lambatnya pemerintah mengeksekusi putusan MA, yang kurang atau tidak percaya sebanyak 24 persen. Tidak menjawab, 18.1 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Asep mengutarakan hampir semua responden atau sebanyak 92.3 persen juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim. Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung.
“Mayoritas responden 92.3 persen setuju dan mendukung sikap MUI. Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya, 7,6 persen tidak tahu atau tidak menjawab,” terangnya.
Baca Juga: Departemen Kehakiman AS Perketat Keamanan MA Jelang Putusan Aborsi
Survei dilakukan pada 1-7 Mei 2022. Pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi. Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik, seperti Rest Area Tol Jakarta – Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta – Merak (KM 43), Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).
Penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.