Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders). Teranyar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Menkumham, Yasonna Laoly. Mereka membahas beberapa hal terkait pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 seperto kepastian badan hukum partai politik, percepatan harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana.
"Dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua untuk Peraturan KPU, karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” ujar Hasyim.
Adapun layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan pemilih di lapas/rutan. Juga fasilitasi bagi pemilih di luar negeri yang menurut dia juga adalah ruang lingkup tugas dan wewenang Kemenkumham terutama pada Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Masinton PDIP: Menteri-menteri Jangan Narsiskan Diri Jalankan Agenda Pribadi untuk Nyapres
“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” tambah Hasyim.
Sementara itu Yasonna menyambut baik kunjungan KPU RI berikut beberapa hal yang disampaikan. Seperti tentang layanan bagi warga binaan di lapas/rutan, dia berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan pada Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Yasonna.
Juga tentang prioritas harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, Kemenkumham menurut Yasonna berkomitmen membantu dan menyegerakannya.
Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, dia juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.
Baca Juga: Puan Maharani Berpeluang Besar Jadi Capres 2024, Pengamat Ungkap Alasannya
“Kaitannya dengan syarat calon apakah dia masih narapidana, atau sudah bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan secara teknis,” tutup Yasonna.