Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:36 WIB
Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 tanggal 9 Mei 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan tetap mengawal UU TPKS dan mengimplementasikan dengan baik.

"Kami di kementerian ini akan tetep mengawal karena dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui PP," ujar Bintang di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Bintang menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait dalam mengawal PP dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.

"Sinergi, kolaborasi kami terus kami lakukan dengan kementerian lembaga terkait dalam peraturan pemerintah dan juga mengawal daripada Perpres ini," ucap dia.

Pasalnya kata Bintang, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Mengingat UU TPKS telah diharapkan masyarakat khususnya untuk korban dan keluarga korban.

"Karena kita tidak mau dengan perjuangan yang panjang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan, karena ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban, bagaimana kita bisa memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban," papar dia.

Lebih lanjut, Bintang menyebut lahirnya UU TPKS tak lepas dari kerja kolaboratif semua pihak baik DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media massa.

Karena itu, ia juga meminta media massa bagaimana UU TPKS bisa diimplentasikan baik dengan baik di lapangan. 

Baca Juga: UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

"Makanya kami mohon dukungan teman teman bagaimana undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini, betul-betul kita bisa implementasikan dengan baik," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI