Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Tindakan jemput paksa itu dilakukan KPK lantaran Richard dianggap tidak kooperatif untuk menghormati proses hukum yang tengah diusut KPK.
"Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Richard diketahui tengah diusut dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Ambon tahun 2020. Apalagi kini Richard berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ali menjelaskan bahwa KPK sebetulnya sudah meminta Richard untuk hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, hingga akhirnya tim menjemput paksa Richard lantaran tidak ada itikad baik untuk proses hukum yang tengah ditangani.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya
Lebuh lanjut, Ali memastikan bahwa tim penyidik akan segera membawa Richard untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya
Sejauh ini, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk perihal konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Richard dkk.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Baca Juga: 6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.