Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan rata-rata ada tujuh orang dituntut mati dalam seminggu pada kasus narkoba.
Hal tersebut dinyatakan sendiri oleh Burhanuddin dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang, Kamis (12/5/2022).
"Narkoba aja mas, narkoba itu hampir dalam seminggu saya tanda tangani, saya setujui untuk dihukum dituntut mati itu tujuh, hampir rata-rata segitu," ujar Burhanuddin.
Meskipun demikian, menurutnya ada ukuran tersendiri bagi pengedar narkoba untuk dituntut mati.
Baca Juga: Cara Membuat Es Permen Karet di Rumah, Rasanya Dijamin Enak dan Menyegarkan
"Kita pernah lebih dari itu, rata-rata aja mas sekitar itu," tambahnya.
Menurutnya pengguna atau pengedar narkoba di Indonesia cukup tinggi. Pasalnya 70 persen penghuni penjara terkait dengan narkoba.
"Bismillah saja, wong udah ngerusak bangsaku ini," ujar Burhanuddin saat ditanya bagaimana perasaan saat menandatangani hukuman mati pada kasus narkoba.
"Udah dongkol," tambahnya.
Menurut Burhanuddin ia sering kali masih menimbang-nimbang tentang hukuman mati bagi kasus lain.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Sita Dana Viral Blast Rp1,5 Miliar dari 3 klub Sepak Bola
"Tapi kalu dibaca [berkasnya] sekian puluh kilo [kepemilikan narkoba] udah lah," tambah Burhanuddin lagi.
Pada podcast tersebut, Burhanuddin juga membicarakan soal kasus minyak goreng hingga kerjasama kejaksaan agung dengan KPK.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan narkoba di tanah air memang meninggat di tahun 2021.
Setidaknya kenaikan penggunaan nakoba sekitar 0,15 persen sehingga pengguna total mencapai 1,95 prsen penduduk atau 3,66 juta jiwa.