Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah waktu penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di rumah tahanan selama 40 hari bersama tersangka lainnya.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) satgas lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan selama 40 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan Bupati Ade Yasin bersama tersangka lainnya akan kembali mendekam dibalik jeruji besi mulai 17 Mei sampai 25 Juni 2022.
Baca Juga: Kasus Bupati Ade Yasin, KPK Panggil Lima Pejabat Kabupaten Bogor Termasuk Kepala BPKAD Teuku Mulya
Untuk Ade Yasin akan kembali dikurung di Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tersangka Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam di Rutan KPK CI; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah di Rutan KPK Kavling C1; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik di Rutan KPK Cabang K4 Gedung Merah Putih.
Sedangkan penerima suap, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, di Rutan Pomdam Jaya Guntur; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, di Rutan Gedung Merah Putih KPK; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita,di Rutan Pomdam Jaya Guntur; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang penahanan para tersangka lantaran masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi.
"Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," katanya
Dalam kasus ini, KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya