Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik dua terpidana koruptor Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman. Barang rampasan itu rencananya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Eksekusi barang rampasan itu dilelang setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021 atas nama Hiendra Soenjoto.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember atas nama Ferdy Yuman, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Kasus ini juga melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Koruptor, iPhone 11 Hingga Mobil Mewah, Ini Cara Ikut Menawar
Untuk terpidana Fredy Yuman dijerat atas kasus perintangan penyidikan. Lantaran, ia mencoba menggagalkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Nurhadi.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Hiendra Soenjoto dan Fredy Yuman yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Rincian barang rampasan yang dilelang antara lain, satu ponsel merek Samsung, Nomor Model : SM-B310E; Satu ponsel merek Apple, Model : iPhone 11 Pro Max; Satu 1 Modem WiFi Merk : smartfren, Model : M68Z1N.
Kemudian, satu mobil merek Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam dengan nomor Polisi B 1819 UJT.
"Mobil Merk Hyundai dengan warna Hitam tanpa BPKB dengan harga limit Rp418.784.000,00 dan uang jaminan Rp Rp100.000.000,00," ucap Ali
Baca Juga: Capai Rp 1,6 Miliar, KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor Yaya Purnomo ke Negara
Selanjutnya, Satu ponsel Xiaomi dengan model Mi Mix 3 dan satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD.
"Mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp373.095.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000,00," ujarnya
Adapun pelaksanaan lelang, kata Ali, akan digelar pada Senin 23 Mei 2022 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
"Cara penawan pun closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Dan batas akhir penawaran Senin, 23 Mei 2022 pukul 10.30 Waktu server," ucap Ali.
Selanjutnya, untuk penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran pelunasan harga lelang. " Lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang bea Lelang pembeli tiga persen dari harga lelang," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, untuk pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
Sedangkan, untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan. Kemudian Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.