Suara.com - Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda memastikan bahwa pihaknya akan tutur mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah hasil pilihan dari Kementerian Dalam Negeri. Sejauh ini Kemendagri sendiri telah melantik lima penjabat gubernur.
Terkait keputusan pelantikan tersebut, Rifqi mengatakan bahwa Komisi II menghormati kewenangan Mendagri Tito Karnavian dalam melakukan penunjukan dan pengangkatan langsung para penjabat.
"Kendati demikian, Komisi II DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini, karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, yang juga berstatus aparatur sipil negara," kata Rifqi, Jumat (13/5/2022).
Rifqi menegaskan Komisi II tidak akan segan untuk memberikan kritik dan saran mengenai kinerja penjabat.
Baca Juga: Posisi 5 Pj Kepala Daerah Rawan Digugat, DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK
"Bahkan meminta Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penjabat atau satu pihak dan pejabat definitif, seperti jabatan yang diemban oleh yang lain," ujarnya.
Jangan Kerja untuk Mendagri
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mewanti para penjabat kepala daerah untuk bekerja untuk rakyat, bukan justru menurut perintah Menteri Dalam Negeri yang melantik mereka.
Diketahui sejauh ini Mendagri Tito Karnavian secara resmi sudah melantik lima penjabat untuk menjadi kepala pemerintahan di daerah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
"(Penjabat) mesti bekerja untuk rakyat bukan untuk atasan yang mengangkatnya. Ini amanah besar," kata Mardani, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Habis, Pemda DIY Siapkan Enam Calon Nama Pj
Sementara itu perihal pelantikan lima penjabat, Mardani memandang hal tersebut memang harus dilakukan. Mengingat masa jabatan gubernur di lima wilayah yang akan berakhir dalam waktu dekat.
"Pertama pelantikan ini mendesak dilakukan karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir. Biar tidak ada kekosongan kekuasaan," kata Mardani.