Ini Alasan Ruhut Sitompul Tak Hapus Meme Anies Meski Banjir Kecaman

Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:14 WIB
Ini Alasan Ruhut Sitompul Tak Hapus Meme Anies Meski Banjir Kecaman
Ruhut Sitompul. (Instagram/@ruhutp.sitompul)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, kukuh enggan menghapus meme Anies Baswedan yang berujung kontroversi dan pelaporan dirinya ke kepolisian.

Berdasarkan penelusuran Suara.com hingga Jumat (13/5/2022) siang, meme Anies mengenakan pakaian adat suku Dani Papua belum dihapus dan masih ada di unggahan Twitter Ruhut, @ruhutsitompul.

Lelaki asal Medan ini beralasan tak bermaksud menghina apalagi berbuat rasis pada Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia juga mengaku hanya membagikan meme tersebut.

Sebelumnya dia mengaku hanya mendapat gambar itu dari seorang follower-nya. Dia tak tahu apakah foto itu asli atau editan.

Baca Juga: Minta Maaf, Ruhut Sitompul Masih Belum Hapus Meme Anies Baswedan

“Cuitan (meme Anies) itu kan jujur saja, yang bikin bukan saya,” ujar Ruhut dalam sebuah talkshow di televisi swasta seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Ruhut justru mendorong kepolisian menyelidiki pembuat meme Anies yang bikin resah tersebut. Ruhut sendiri meyakini kemunculan meme tersebut tak lepas dari kontestasi Pilpres 2024 di mana Anies Baswedan menjadi salah satu kandidat kuat.

“Kita minta tolong ke Mabes Polri, siapa yang buat (meme Anies) itu harus (diselidiki). Kita percayakan pada polisi kita. Pak Kapolri, Kapolda Metro Jaya. Saya rasa itu,” ujar mantan aktor tersebut.

Sebagai informasi, Ruhut baru saja dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega Keliduan atas dugaan rasialisme pada Rabu (11/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengatakan penyidik sudah menerima laporan dari Petrodes Mega MS Keliduan terkait kasus dugaan rasialisme yang dilakukan Ruhut.

Baca Juga: Sebut Ruhut Sitompul Tampil Termehek-mehek, Roy Suryo Puji Sikap Pelapor

Walau begitu, kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut.

Adapun Ruhut dilaporkan dengan pasal UU ITE. Pasal ini adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

Ruhut sendiri enggan ambil pusing terhadap pelaporan dirinya ke polisi. Ia mengatakan sebagai warga negara yang patuh hukum, dirinya siap menghadapi laporan tersebut.

“Biasa saja, jadi kami harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” ujar Ruhut dalam sambungan telepon kepada Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Pria yang mengawali kariernya sebagai pengacara ini mengaku belum menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum tersebut. Sebaliknya, ia justru tampak santai dan merasa tidak berbebani kasus itu.

“Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken,” sesumbar Ruhut.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI