Soal Kasus Pencucian Uang Briptu Hasbudi, Kabareskrim: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu

Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:02 WIB
Soal Kasus Pencucian Uang Briptu Hasbudi, Kabareskrim: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto. (foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi. Sosok tersebut merupakan tersangka dugaan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis narkotika.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (13/5/2022) hari ini. Menurut dia, Bareskrim Polri akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam memberikan fasilitas di PPATK.

"TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), laporan hasil analisisnya (LHA)," kata Komjen Agus.

Kekinian, penyidikan atas kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara. Dengan demikian, Bareskrim Polri dalam hal ini hanya sekedar melakukan monitoring saja.

Baca Juga: Bisnis Briptu Hasbudi, dari Tambang Emas Ilegal, Perdagangan Narkoba dan Pengiriman Baju Bekas.

"Kalau minta backup (penyidikan Bareskrim), ya pasti kami bantu," beber dia.

Mobil mewah Briptu Hasbudi yang disita polisi. [Istimewa]
Mobil mewah Briptu Hasbudi yang disita polisi. [Istimewa]

Sebelumnya, pengungkapan kasus yang menjerat polisi aktif Briptu Hasbudi berawal pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).

Kapolda melanjutkan pada 21 April 2022 pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.

Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tajir Melintir Punya Tambang Emas Ilegal, Berapa Gaji Briptu Hasbudi?

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," bebernya.

Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh HSB disebut ilegal.

"Pada 30 April 2022 telah diamankan lima orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya," ujarnya.

Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status lima orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta Hasbudi sebagai pemilik.

Mereka disangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI