Suara.com - Baru-baru ini media sosial muncul sebuah istilah baru, yakni “agama tentatif”. Istilah tersebut cukup membuat orang banyak bertanya-tanya dan lantas mencari tahu pengertiannya.
Berbagai sumber yang menjelaskan pengertian agama tentatif banyak dicari orang termasuk mencari tahu asal kata tersebut dalam kamus besar bahasa Indonesia.
Apa pengertian agama tentatif? Kami rangkum pengertian agama tentatif dibawah ini:
Agama tentatif terdapat dua suku kata, yaitu agama dan tentatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia, kata “agama” artinya adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Baca Juga: 6 Agama yang Diakui di Indonesia, Apa Saja?
Agama secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tetap ditempat. Oleh karena itu definisi ini wajar jika agama memiliki sifat yang turun temurun.
Pendapat lain menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan memang setiap agama memiliki kitab suci.
Kata din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini memiliki makna menguasai, menundukkan, patuh , hutang, balasan, kebiasaan.
Jika dilihat dari definisi ini maka memang dalam agama membawa peraturan yang merupakan hukum, dan agama sebagaimana dalam bahasa Arab memang bersifat menguasai diri seseorang untuk tunduk dan patuh pada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama.
Dari beberapa istilah di atas maka agama secara istilah didefinisikan dengan mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
Baca Juga: Adem Banget, King Faaz Ungkap Ajaran Agama Islam yang Selalu Jadi Pegangannya
Sedangkan arti “ tentatif” menurut KBBI adalah:
1. Belum pasti, masih bisa berubah
2. Sementara waktu, penonaktifannya bersifat sementara.
Jika di simpulkan, agama tentatif merupakan ajaran/kepercayaan yang bisa beruabah sewaktu-waktu atau bersifat sementara.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia merupakan negara dengan dasar negaranya Pancasila. Dan agama merupakan suatu pondasi dalam negara Indonesia yang merujuk pada pasal pertama dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia merupakan negara religius, dimana masyarakatnya terdiri dari beberapa suku dengan agama-agama berbeda dan sudah identitas agam tersebut sudah di akui di Indonesia.
Agama-agama yang telah di akui di Indonesia antara lain Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan