Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:12 WIB
Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?
Ilustrasi WFA - Kriteria PNS Boleh WFA (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan berakhirnya masa libur lebaran, beberapa pekerja termasuk PNS sudah mulai bekerja. Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membuat skema baru untuk PNS yakni work from anywhere (WFA). Namun, tidak semuanya bisa menerapkan skema tersebut, ada beberapa kriteria PNS boleh WFA

WFA merupakan sistem kerja yang boleh dilakukan dimana saja, seperti di rumah, restoran, tempat wisata, mal, pusat olah raga dan lain sebagainya. Dengan syarat pekerjaan yang diberikan harus diselesaikan dengan sesuai ketentuan yang berlaku dari kantor yang memberi pekerjaan. Lantas apa saja kriteria PNS boleh WFA? Simak ulasannya berikut ini. 

Kriteria PNS Boleh WFA 

Sistem WFA akan segera diberlakukan, meski begitu tidak semua PNS dapat menerapkannya. WFA hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas serta fungsi bersifat adminitratif. 

Baca Juga: Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Bagi PNS yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik harus tetap work from office (WFO). Hal dimaksudkan agar PNS yang bersinggungan langsung dengan publik, dapat memberikan pelayanan terlaksana dengan baik. 

Beberapa contoh PNS yang tidak dapat WFA yakni pemadam kebakaran, satpol PP, tenaga medis, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan,  serta petugas pemasyarakatan Kumham. Jadi tidak semua PNS dapat melaksanakan WFA, karena perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. 

Sementara itu, bagi setiap instansi harus memperhatikan jabatan pekerja yang masuk kriteria dapat di WFA kan. Sehingga hal ini tetap dapat menjamin tercapainya kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. 

Sebagai contoh pekerjaan yang dapat menerapkan WFA antara lain yaitu tim analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan lain sebagainya. 

Skema WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan PNS selama pandemi dinilai telah berhasil. Tujuan dari adanya sistem WFA ini demi meningkatkan kinerja serta kepuasan PNS dalam bekerja. 

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?

Pengaturan sistem kerja pegawai dengan adanya fleksibilitas lokasi dan waktu untuk bekerja serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Guna menyambungkan pekerja dengan atasan atau stakeholder dari jarak jauh. Prosedur dan pola penerapan WFA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas suatu tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir langsung di kantor. 

Demikian tadi ulasan mengenai kriteria PNS boleh WFA. Semoga informasi tersebut bermanfaat, selamat bekerja! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI