Sebut Pemerintah Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal, Ichsanuddin Noorsy: Semua Berkaitan dengan Bisnis Vaksin

Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:19 WIB
Sebut Pemerintah Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal, Ichsanuddin Noorsy: Semua Berkaitan dengan Bisnis Vaksin
Ilustrasi warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy menilai pemerintah masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal di Indonesia.

Noorsy menduga kekuatan bisnis dan mafia vaksin lah yang menyebabkan Kementerian Kesehatan mengabaikan putusan MA tersebut.

“Kalau kategorinya mafia, saya lihat ada semacam relasi dan hubungan antara oligarki di bidang bisnis dengan oligarki politik. Jadi semua berkaitan tentang kekuatan bisnis vaksin, tidak ada yang tidak berkaitan dengan kekuatan bisnis,” kata Noorsy, Jumat (13/5/2022).

Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis akan tetapi jangan berbisnis yang menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.

Ichsanudin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya. [Antara]
Ichsanudin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya. [Antara]

“Dalam pandangan saya bisnis boleh saja, tapi bisnis yang menyelamatkan manusia dong. Jangan bisnis yang kemudian menimbulkan masalah dan keributan,” ucapnya.

Dia menilai para mafia vaksin ini bekerja sama dengan elite pemerintahan yang dapat memberikan kekuatan memaksa terhadap rakyatnya.

“Modelnya adalah membangun dulu industri ketakutan, atau rekayasa ketakutan. Jadi ketakutan terhadap Covid jadi mereka membutuhkan vaksin. Nah ini terjadi kerja sama dengan oligarki politik yang (akhirnya) mengharuskan warga Negara divaksin,” kata Noorsy.

Putusan MA

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Baca Juga: 6 Daftar Harga Vaksin Lengkap untuk Anak, Segini Jika Dilakukan Mandiri

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI