LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil

Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:36 WIB
LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil
Wali Kota Ambon RIchard Louhenapessy. (Ambon.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Surat Cekal ke Luar Negeri

Meski begitu, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham terhadap tiga orang dalam pengusutan kasus dugaan suap di Ambon tahun 2020. Ketiga orang tersebut di antaranya inisial RL, A, dan AEH. Adapun dugaan inisial RL yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali. 

Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI