Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeluarkan status tersangka terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Terkait status tersangka itu, Walkot Richard ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp12.495.832.265. Hal itu berdasarkan laporan LHKPN Richard yang disetor ke KPK pada tahun 2020 lalu.
Rincian harta kekayaan Walkot Richard dari kepemilikan tanah dan bangunan mencapai Rp4.085.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Ambon.
Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki Richard mencapai Rp132.000.000. Untuk kas dan setara kas Rp8.278.832.265. Richard juga tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun mesin. Dengan demikian dari hasil catatan LHKPN itu, total kekayaan Walkot Richard mencapai Rp 12.495.832.265.
Ditetapkan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).
Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.