Lebih lanjut, Tito menerangkan kriteria Pj Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, calon Pj gubernur DKI Jakarta itu harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon I.
Ia menyebut kalau hingga saat ini Kemendagri masih menampung beberapa nama calon Pj gubernur yang diajukan.
"Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak."