Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan telah menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga orang dengan inisial RL, A,dan AEH.
Permohonan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
"Telah menerima permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinput melalui aplikasi cekal online oleh instansi pengusul," kata Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui pesan singkat, Jumat (13/5/2022).
Adapun dugaan inisial RL satu dari tiga oang yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Baca Juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket
"Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ucapnya.
Permintaan larangan ke luar negeri terhadap tiga orang itu, kata I Nyoman, telah masuk ke imigrasi sejak 27 April 2022 sampai enam bulan ke depan.
"Berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan."
Tersangka Suap
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).
Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.