Suara.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kabar tersebut menjadi perbincangan warga di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Simak berikut profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. Lantas, banyak yang ingin tahu mengenai profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Mari simak ulasannya di bawah ini.
Latar Belakang Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy adalah seorang Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Tempat dan tanggal lahir Richard adalah Ambon, tanggal 20 April 1955. Latar belakang pendidikan Richard adalah sebagai berikut:
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
- Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon
- Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon
- Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon
- Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon
Sementara itu, perjalanan karier Richard adalah sebagai berikut:
- Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
- Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku
- Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku
- Walikota Ambon, 2011-2016. Maluku
- Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku
Harta Kekayaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Berdasarkan penelusuran, Richard Louhenapessy mempunyai harta kekayaan senilai setidaknya Rp12,4 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021 lalu. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Richard Louhenapessy mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas 500 m2, hibah dengan akta, Rp75.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 386 m2/340 m2, hasil sendiri, Rp1.800.000.000.
- Dan tanah seluas 522 m2, hasil sendiri, Rp160.000.000.
- Kemudian tanah dan bangunan seluas 200 m2/110 m2 di negara lain yang tidak disebutkan, hasil sendiri, Rp2.050.000.000.
Selain itu, Richard juga turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp132.000.000 serta kas dan setara kas Rp8.278.832.265. Total harta kekayaannya mencapai Rp12.495.832.265. Jumlah itu mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya tanggal 30 April 2020, di mana saat itu harta kekayaan Richard sebesar Rp9.811.567.348.
Terjerat Kasus Hukum
Baca Juga: Korupsi Dana Zakat Ratusan Juta, Zulfikar Resmi Ditahan Kejari Dumai
Richard merupakan kader Partai Golkar yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM. Ketiga tersangka tersebut sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK telah membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebutkan bahwa KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan demi kepentingan proses hukum.
Pihak KPK belum bisa menjelaskan kronologi lengkap kasus yang tengah diusut KPK itu. KPK menyatakan akan menjelaskan secara rinci saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan. KPK berharap supaya masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini.
Demikian penjelasan mengenai profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama