Legislator PDIP Minta Pendemo Tidak Angkat Isu Pemakzulan Jokowi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 Mei 2022 | 04:05 WIB
Legislator PDIP Minta Pendemo Tidak Angkat Isu Pemakzulan Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo meminta buruh atau sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. Apalagi kata dia, sampai mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahmad menuturkan, pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis (13/5/2022).

Konstitusi kata dia, telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies, Begini Respons Politisi PDIP

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.

Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.

"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Dairi Dipolisikan, Diduga Hina Puan Maharani

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI