Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Diadili

Kamis, 12 Mei 2022 | 23:59 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Diadili
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kedua kanan) bakal segera disidang. [ANTARA/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Anas merupakan terdakwa dalam kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau.

"Kamis 12 Mei 2022, jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Ali menuturkan terkait penahanan Anas menjadi kewenangan majelis hakim. Adapun penahanan Anas sementara waktu masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1

"Penahanan Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," ucap dia.

Selanjutnya kata Ali KPK menunggu penetapan penujukkan majelis hakim dan penetapan agenda sidang.

"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," papar Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut Anas Maamun disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor," katanya.

Baca Juga: Ade Yasin Jalani Pemeriksaan Kasus Suap, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Anggap Ini Suatu Ujian

Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI