Buruh Keluhkan Jumlah Pekerja yang Terjamin Perlindungan Sosial Masih Rendah, Begini Jawaban KSP

Kamis, 12 Mei 2022 | 21:15 WIB
Buruh Keluhkan Jumlah Pekerja yang Terjamin Perlindungan Sosial Masih Rendah, Begini Jawaban KSP
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/6/2022). [KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Djoko Heriyono sempat mendapat kesempatan untuk bertemu dengan pihak Kantor Staf Kepresidenan saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Djoko menyampaikan aspirasi, salah satunya ialah soal aturan soal jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Hal itu disampaikan Djoko lantaran hingga saat ini jumlah pekerja yang mendapatkan jaminan sosial masih di bawah 50 persen.

"Sampai September 2021, jumlah pekerja formal yang ter-cover BPJS masih 27 juta. Padahal total jumlah pekerja formal sekitar 70 juta. Kami minta KSP bisa mengawal ini,” kata Djoko di Gedung Bina Graha, KSP, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Terimbas Demo Buruh di Patung Kuda, Berikut Penyesuaian Rute TransJakarta

Menerima keluhan tersebut, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menegaskan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki komitmen kuat terhadap jaminan sosial bagi pekerja atau buruh

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Adanya dua Inpres ini membuktikan bapak presiden peduli terhadap jaminan sosial pekerja,” tegasnya.

Kemudian, Abetnego menuturkan kalau saat ini pemerintah terus mendorong percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya para pekerja atau buruh dan keluarganya bisa menikmati manfaat dari program tersebut.

“Saat ini pemerintah fokus untuk boosting kepesertaan, terutama bagi para pekerja rentan dan non-ASN. Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan dan zero kemiskinan ekstrim,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI