Kasus Penistaan Agama, Polri Berupaya Pulangkan Pendeta Saifuddin

Kamis, 12 Mei 2022 | 20:21 WIB
Kasus Penistaan Agama, Polri Berupaya Pulangkan Pendeta Saifuddin
Pendeta Saifuddin Ibrahim bakal dipulangkan ke Indonesia. [YuoTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.

Di Amerika

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI