Suara.com - Seorang pria yang jadi tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di kamar mandi Masjid Al Musyafa di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku dibawa ke rumah sakit jiwa.
“Sementara prosesnya masih dalam penyidikan karena yang bersangkutan selalu memberikan keterangan berubah-ubah termasuk ketika ia menyebutkan namanya. Penyidik mau memeriksakan dia ke RSJ untuk mengetahui apakah benar dia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Moyo Utomo, di Mapolresta Ambon, Kamis.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku langsung diamankan saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat pasukan Reaksi Cepat Polres lewat di depan TKP.
“Pada saat itu, pasukan Reaksi Cepat (PCR) Polres kebetulan lewat di depan TKP dan langsung mengamankan dia di Polres. Pelakunya sudah ditahan di Polresta di Ambon,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Suap di Ambon
Kronologi kejadian
Awalnya, peristiwa itu diketahui saat penjaga masjid hendak mandi lantaran ia akan menunaikan salat Zuhur. Penjaga masjid kemudian mendengar suara teriakan seorang perempuan dari dalam kamar mandi pada Kamis (5/5/2022).
Penjaga masjid pun berniat melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan Idul Fitri 1443 H di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Sirumau.
Saat di tengah perjalanan, penjaga masjid bertemu tim PRC Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease yang sedang patroli. Menanggapi laporan itu, petugas PRC langsung mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Ambon.
Warga sekitar masjid yang mendengar peristiwa tersebut ramai-ramai menunggu pelaku di pintu depan masjid untuk menghakimi pelaku saat dikeluarkan dari kamar mandi untuk dibawa ke mobil patroli.
Baca Juga: Curhat Korban Jambret di Gobah Dekat Polda Riau, Plat Motor Baru Pelaku Tercecer
Namun warga yang emosional tersebut dihalau aparat untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. [ANTARA]