Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membongkar sumber pendanaan jaringan teroris. Hal ini dibongkar oleh Direktur Pencegahan BNPT, Brigadir Jenderal Polisi R Ahmad Nurwakhid.
Ahmad Nurwakhid mengatakan, lima sumber pendanaan teroris meliputi dana infak, penggalangan kotak amal hingga pendanaan dari internasional.
"Secara umum, ada beberapa sumber pendanaan teroris, yakni melalui dana infak, penggalangan kotak amal, fa'i atau harta rampasan perang, mafia, dan pendanaan dari internasional," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Nurwakhid menjelaskan pendanaan melalui dana infak biasa dilakukan di antara mereka yang terlibat dalam suatu kelompok teroris ataupun antarkelompok teroris.
Baca Juga: 5 WNI Telah Disanksi di AS, BNPT: Terlibat Aksi Teroris Berperan sebagai Fasilitator Keuangan ISIS
Sedangkan kotak amal, menurut dia, dilakukan melalui manipulasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, fa'i atau harta rampasan perang dapat menjadi sumber pendanaan teroris. Hal ini terjadi setelah mereka terpapar terorisme dan menganggap negara yang diperangi adalah negara thaughut, atau negara dengan para penduduk yang menyembah selain Allah SWT.
"Mereka menganggap negara ini negara thaughut dan pihak yang lain dianggap sebagai kafir karena ideologi mereka takfiri sehingga menghalalkan tindakan merampas harta orang-orang yang dianggap kafir," ujarnya.
Lalu perihal sumber pendanaan yang keempat yakni mafia. Nurwakhid menjelaskan dana teroris itu diperoleh dari mafia-mafia hitam, seperti mafia bisnis ataupun mafia politik, dan mereka berkolaborasi secara simbiosis mutualisme.
"Kelima, pendanaan dari internasional biasanya melalui jaringan lembaga pendidikan, lembaga kemanusiaan, ataupun lembaga-lembaga yang sejatinya adalah untuk penyebarluasan ideologi transnasional," imbuhnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Terorisme, 5 Warga Indonesia dari Jamaah Ansharut Daulah Diadili di AS
Selanjutnya, Nurwakhid juga mengomentari kejadian sumber dana yang diperoleh lima warga negara Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat. Sanksi itu diberikan atas peran WNI tersebut sebagai fasilitator keuangan ISIS.
"Itu (sumber dana lima WNI yang menjadi fasilitator keuangan ISIS) belum ada penjelasan yang konkret dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat," pungkasnya. [ANTARA]