Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies, Begini Respons Politisi PDIP

Kamis, 12 Mei 2022 | 18:10 WIB
Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies, Begini Respons Politisi PDIP
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ruhut Sitompul menuai kecaman dari berbagai pihak usai mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan baju adat dari Papua. Ruhut lantas dilaporkan kepada polisi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak lantas menanggapi laporan yang ditujukan terhadap Ruhut Sitompul usai mengunggah meme Anies Baswedan tersebut.

Dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Gilbert menyatakan bahwa tak ada unsur pidana yang perlu dilaporkan oleh pihak pelapor terhadap Ruhut terkait unggahan meme Anies Baswedan.

Gilbert lantas menilai kubu yang melapokan Ruhut Sitompul ke polisi itu hanya berusaha mencari kesalahan rekannya di PDIP.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Semprot Roy Suryo: Jadi Ingat Perabotan Dapur yang Kau Gondol

Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi, kesannya terlalu dicari-cari (kesalahan,red),” kata Gilbert dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu, persoalan yang sebenarnya terjadi ini hanya berupa perbedaan pandangan. 

Lebih lanjut, menurutnya perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sebaiknya disikapi dengan perenungan. Pihaknya mengaku akan lebih tenang untuk menghadapinya.

Perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sudah kodrat, sunatullah. Sebaiknya kalau ada perbedaan, disikapi dengan perenungan, kontemplasi atau tabayun. Kami akan lebih tenang menghadapinya,” kata Gilbert.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.

Baca Juga: Kapan Anies Baswedan Digantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta? Ini Sosok Penggantinya, Bukan Orang Sembarangan

Adapun pihak yang menjadi pelapor, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

Iya ada laporannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI