Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Achmad.
Perwakilan massa buruh tersebut lantas diterima oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan, Juri mengingatkan bahwa tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Jokowi itu untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Buruh Sampaikan Empat Tuntutan di Demo Lanjutan May Day, Ancam Datang Lagi Jika Tak Direspons
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tutur Juri.
Selain itu, dalam merespon pesan yang disampaikan oleh meraka, Juri memastikan kalau aspirasi mereka akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, KSPSI menggelar demo di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Setidaknya terdapat empat tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada demo tersebut.
Empat tuntutan yang dimaksud ialah kesejahteraan pekerja, menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 tahun 2003, serta menolak revisi UU Nomor 12 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub UMK 2022