Habib Kribo Bela Rektor ITK Soal Kontroversi 'Manusia Gurun', Jelaskan Maksudnya

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:12 WIB
Habib Kribo Bela Rektor ITK Soal Kontroversi 'Manusia Gurun', Jelaskan Maksudnya
Habib Kribo Bela Rektor ITK Soal Narasi 'Manusia Gurun'. (YouTube/TvOne)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Kribo alias Zen Assegaf membela pernyataan rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santoso Purwokartiko. Ia bahkan memberikan penjelasan mengenai narasi rektor ITK soal "manusia gurun" yang menjadi kontroversi.

Hal ini diungkapkan saat hadir sebagai narasumber dalam acara Catatan Demokrasi. Acara kali ini membahas mengenai narasi Budi Santoso yang dinilai rasis karena menyebut "manusia gurun".

Habib Kribo menjadi salah satu narasumber yang embela rektor ITK tersebut. Menurutnya, Budi Santoso sama sekali tidak melakukan hal rasis dan hanya ingin melihat warga muslim menjadi sukses.

“Kita kepengen semua bangsa Indonesia ini besok juga banyak muslim-muslim yang sukses yang hebat. Karena apa, tidak dicampur dan gak dipaksa dengan unsur-unsur lain. Bidangnya ambil bidangnya,” kata Habib Kribo seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Bela Rektor ITK, Habib Kribo Semprot Haikal Hassan: Anda Kadang Sok Alim

Penjelasan itu langsung ditanggapi oleh narasumber lainnya, yakni Profesor Suteki selaku Pakar Sosiologi Hukum dan Pancasila. Suteki balas bertanya apa penjelasan Habib Kribo berarti tidak memperbolehkan perempuan berkerudung.

“Gak kerudung boleh?” sela Suteki.

Habib Kribo langsung menjelaskan mengenai tudingan tidak boleh berkerudung. Namun belum selesai menjelaskan, lagi-lagi ia disela dengan tajam oleh Suteki.

“Rektor bilang orang yang berjilbab itu ikut kegiatan di kampusnya seperti apa sampai jadi asisten dosen. Nah dia waktu bicara kerudung itu, banyak orang yang berpakaian islami ini atribut. Hobi-hobi atribut ini, kegiatan itu apa...” kata Habib Kribo.

“Itu tidak bisa Anda katakan atribut. Itu adalah tuntunan syariat. Untuk menutup aurat,” sela Suteki.

Baca Juga: Alasan Haikal Hassan Didepak dari PA 212 Terbongkar, Habib Bahar: Pengkhianat

Perdebatan itu kemudian ditengai oleh narasumber lainnya, yakni  Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto. Ia menilai setiap orang boleh untuk merasa tersinggung. Namun, ia menekankan pendapat rektor ITK dilindungi oleh konstitusi kebebasan berpendapat.

“Boleh saja orang merasa tersinggung. Kemudian merasa bahwa tidak nikmat tidak nyaman dengan pendapat pak rektor. Tapi sepanjang itu adalah pendapat, pendapat itu dilindungi konstitusi kebebasan berpendapat," ujar Henri.

"Kendati pendapat itu bikin saya gak suka, pendapat itu bikin saya tidak enak, tapi itu hak," lanjutnya.

Henri mencontohkan ada opini terkait mahasiswa yang tidak berkerudung disebut open minded. Menurutnya, opini itu seharusnya tidak membuat orang tersinggung. Ia juga mengungkap opini tersebut tidak menyinggung keluarganya yang berkerudung.

"Jadi ketika ada orang mengatakan ternyata saya ketemu 12 orang mahasiswa yang pinter-pinter yang open minded kok ga ada yang pakaiannya pakek kerudung. Katakanlah pakai kerudung," jelas Henri.

"Kan sebenarnya kaitannya dengan kerudung. Kenapa kita tersinggung? Anak saya pakai kerudung, istri saya pakai kerudung, ibu saya pakai kerudung saya aja gak tersinggung kok.” lanjutnya.

Lebih lanjut, Henri mengomentari persoalan terkait pendapat rektor ITK soal "manusia gurun" adalah masalah etika. Ia menekankan meski melanggar etika, namun hal itu tidak serta merta membuat sang rektor bisa dihukum dengan pasal pidana.

“Dia walaupun melanggar etika ya sudah kita anggap kita jangan mengikuti dia. Etika itu lebih tinggi dalam konteks untuk mengoreksi kita. Etika itu kalau kita langgar, hati nurani kita yang menghukum," jelas Henri.

"Bukan orang lain. Kalau kita mau menghukum apalagi terkait undang-undang ITE maka harus ada pasal yang jelas. Kemudian pasal itu dilanggar oleh seseorang,” tandasnya.

Dengan demikian, pelanggaran atas ucapan tersebut adalah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Terlebih, Indonesia menganut aliran hukum positif dan asas legalitas.

Namun, Suteki tetap berpendapat bahwa pendapat tersebut merupakan penistaan agama. Walau begitu, ia tidak mampu menjelaskan pasal mana yang dilanggar.

Suteki berbicara hanya berdasarkan opini dan interpretasi umum belaka. Sedangkan Henri Subekti terus menanyakan di mana letak pelanggaran pasal atau unsur pasal yang mana yang telah dilanggar dari pernyataan rektor ITK.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI