Suara.com - Wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.
Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.
Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.
Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?
Baca Juga: Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan
ASN bidang administrasi boleh WFA
Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.
Pihak BKN menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
ASN yang bidangnya bersinggungan langsung dengan publik tidak bisa WFA
Kebijakan WFA tersebut tidak berlaku bagi para ASN yang bidang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, mencontohkan bidang kerja tersebut seperti para tenaga medis, Satpol PP, pemadam kebakaran, traffic warden, dan ASN lainnya yang pekerjaannya mengharuskan mereka terjun langsung ke lapangan maupun kantor.
Bagi mereka yang fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, para ASN tetap diwajibkan untuk kerja di kantor atau work form office (WFO).
Kebijakan ini masih dikaji
Terkait dengan bidang-bidang yang lebih spesifik, masih dikaji kelayakannya untuk bisa bekerja di mana saja.
Satya juga berharap, kajian kebijakan tersebut juga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yakni salah satunya terkait dengan hak dan take home pay ASN.
Adapun Satya juga menjelaskan nantinya kebijakan ini akan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi dalam implementasinya agar ASN dapat bekerja secara fleksibel namun tetap memenuhi target.
Kontributor : Armand Ilham