Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan untuk penjabat gubernur DKI Jakarta baru akan digelar pada Oktober 2022.
"Juli untuk Aceh, Oktober untuk DKI Jakarta. Aceh sedang penjaringan, Juni kami dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," kata dia di Jakarta, hari ini.
Soal kriteria, calon penjabat gubernur DKI Jakarta sama dengan calon penjabat gubernur lainnya yakni pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu. Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan (calon Pj) ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menjelaskan pada 2022 ini terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya.
"Pada 2023 nanti ada 170. Dari 101 itu ada tujuh provinsi, kemudian ada 76 kabupaten dan 16 kota. Hari ini kita sudah mulai melakukan pelantikan penjabat gubernur untuk lima provinsi yang akhir masa jabatan kepala daerah itu jatuh pada 12 Mei," katanya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Sementara, untuk penjabat gubernur lima provinsi yang telah dilantik pada Kamis 12 Mei ini kata dia sudah melewati sidang pada 9 Mei 2022. "Dihadiri oleh menteri sekretaris negara, menteri sekretaris kabinet, menteri PAN-RB, kepala BKN, kepala BIN, dan kepala Polri. Untuk membuat profil satu-persatu kandidat," kata dia.
Hal itu, kata dia, untuk melihat latar belakang kandidat. Dari sisi kepegawaian, BKN melihat latar belakang rekam jejak kepegawaian. "Seperti apa, pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yg lain, ada teman-teman dari BIN, ada teman-teman yg lain. Sehingga kita betul-betul mendapatkan kandidat yg berkualitas," kata dia. [Antara]