Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II. Warga Jakarta penerima bantuan sosial bisa mendaftar mulai tanggal 9 sampai 28 Mei 2022.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui https://dtks.jakarta.go.id/. Namun, bagi yang memiliki kendala untuk mengakses, bisa mendatangi Kelurahan secara langsung untuk mendapatkan pendampingan dari petugas.
Ia menyebut, selama persiapan pendaftaran DTKS Tahap II, Pusdatin Jamsos telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan. Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” ujar Premi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS
Ia juga menyebut, sejauh ini sejak pendaftaran dibuka belum ada kendala mengenai akses ke situs tersebut. Pihaknya belum menerima keluhan terkait sistem eror maupun kesulitan mengakses laman web pendaftaran.
Hal ini disebutnya berbeda dengan pendaftaran DTKS tahap I yang kerap menerima keluhan.
"Berdasarkan hasil pantauan selama dua hari pendaftaran sudah tidak ada lagi aduan masyarakat berkaitan dengan sistem yang eror maupun akses yang lambat," jelas Premi.
Dalam membuka pendaftaran DTKS, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalisasi kelancaran proses pendaftaran DTKS tahap II.
Kemudian dilakukan juga pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran DTKS Tahap II, Begini Cara Mendaftar dan Persyaratannya
“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” ucapnya.
Diketahui, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti PBI, PKH, BNPT, KLJ, KPDJ, KPAP, KJP Plus, hingga KJMU.
Berikut ini cara mendaftar DTKS secara online:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun atau login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta lalu kirim