Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Youtuber M Kece selaku saksi korban di sidang berikutnya.
Selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap Kece.
"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya
"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.
Perintahkan Jaksa Hadirkan Kece
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) hari ini.
Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Singgung Sosok Orang Munafik: Selamat Lebaran Bro!
Menanggapi hal itu, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ucap Yani.
Dengan demikian, pemeriksaan M. Kece selaku saksi korban dalam sidang atas terdakwa Napoleon akan berlangaung pada Kamis (19/5/2022). Sedangkan, untuk empat terdakwa lainnya, M. Kece akan diperiksa pada Selasa (17/5/2022).
"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," beber Djuyamto.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.