Suara.com - Lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022). Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan kalau penjabat (Pj) kepala daerah jangan hanya sekedar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.
Juri berharap mereka harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan beragam kebijakan yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegas Juri, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Juri juga mengingatkan bahwa Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Ia mencontohkan dengan soal masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ucap Juri.
Ia juga menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat. "Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," tuturnya.
Termasuk di dalam isu kebangsaan ke depan adalah bagaimana kepala daerah aktif dalam menyuksseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai pemilu dan pilkada menjadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah. "Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik," ucapnya.
Pelantikan Lima Penjabat Gubernur
Baca Juga: Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan provinsi Papua Barat. Pelantikan dilakukan, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur lima provinsi tersebut pada pertengahan Mei 2022.