Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Abdul Gafur pada Rabu (11/5/2022) untuk melengkapi berkas perkaranya.
Tim penyidik kini masih mendalami keterangan Abdul Gafur terkait dugaan penerimaan uang.
Penyidik KPK juga mendalami keterangan Abdul Gafur mengenai peruntukan uang hingga aliran dana yang diduga diterimanya.
Baca Juga: Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati
"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Ali.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus itu, yaitu sebagai penerima suap Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Kemudian pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.