Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber, M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) hari ini. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama.
Menanggapi hal itu, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Irjen Napoleon Di Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap M. Kece
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ucap Yani.
Dengan demikian, pemeriksaan M. Kece selaku saksi korban dalam sidang atas terdakwa Napoleon akan berlangaung pada Kamis (19/5/2022). Sedangkan, untuk empat terdakwa lainnya, M. Kece akan diperiksa pada Selasa (17/5/2022).
"Pemeriksa M Kosman (M Kece) dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," beber Djuyamto.
Nota Keberatan
Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Harapan Irjen Napoleon ke Hakim
Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) lalu.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kece,” kata Erman dalam sidang.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.