Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hingga saat ini masih bungkam terkait pernyataan 82 persen masyarakat Papua mendukung pemekaran provinsi.
Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat resmi ke Kemenko Polhukam untuk meminta data lengkap dari survei tersebut dengan asas keterbukaan informasi publik.
"Permohonan informasi tersebut kami minta terkait data hasil survei masyarakat Papua tentang wacana pemekaran, waktu surveinya apa, metodologinya apa, untuk membuktikan negara mengklaim saja masyarakat Papua setuju pemekaran atau memang ada survei yang benar dilakukan?" kata Adelita, Kamis (11/5/2022).
Dia menyebut data tersebut seharusnya dibuka ke publik sehingga tidak menjadi klaim sepihak oleh pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua yang banyak ditolak masyarakat Papua.
"Namun hingga saat ini permohonan informasi publik yang kami sampaikan sampai sekarang belum ditanggapi oleh pihak Kemenko Polhukam," ucapnya.
Klaim Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim 82 persen masyarakat di Papua setuju dengan rencana pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua yang digagas pemerintah pusat.
Mahfud mengatakan adanya pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemekaran wilayah di Papua ini merupakan hal yang biasa, termasuk penolakan dari pihak Majelis Rakyat Papua yang bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin.
“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” kata Mahfud, Senin (25/4/2022).
Dia juga menyebut sebenarnya daerah yang mengajukan pemekaran wilayah juga sudah banyak, namun baru Papua yang dikabulkan oleh pemerintah.
"Sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan. Nah kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa."